Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klasifikasi Hutan : Pengertian, Fungsi, Jenis serta Letak di Indonesia

Klasifikasi Hutan – Hutan merupakan daerah yang ditutupi dengan pohon-pohon lebat dan tanaman lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, lihat diskusi kita pada pembahasan kali ini mengenai klasifikasi hutan di bawah ini.

Apa itu Hutan?

Hutan adalah area yang ditumbuhi pohon lebat dan tanaman lainnya. Daerah semacam itu ada di seluruh bagian dunia sebagai fungsi untuk menyimpan karbon dioksida berfungsi sebagai tempat tinggal hewan dan mengatur keseimbangan alam, sebagai bagian terpenting dari rotasi kehidupan mahluk hidup di bumi.

Hutan merupakan bagian dari ekosistem dalam bentuk area sumber daya alam yang berperan penting bagi di lingkungan alaminya.

Hutan itu sendiri merupakan wujud nyata bagi kehidupan yang sangat besar yang tersebar di seluruh dunia. Mereka menemukan hutan baik di daerah tropis dan di iklim dingin, di dataran rendah dan di pegunungan, di pulau-pulau kecil dan di benua besar.

Selain itu hutan merupakan kumpulan tanaman dan tanaman, terutama pohon atau tanaman lain yang menduduki area yang sangat luas dan luar biasa.

Fungsi Hutan

Hutan juga memiliki fungsi yang sangat besar sehingga hutan terbagi menjadi beberapa bagian. Hutan diklasifikasikan menjadi spesies yang berbeda sesuai fungsinya. Jenis-jenis hutan berdasarkan fungsinya diperlakukan sebagai topik dalam artikel ini.

Jenis hutan dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya sebagai berikut :

1. Produksi Hutan

Tipe hutan pertama berdasarkan fungsinya adalah hutan produksi. Hutan produksi adalah jenis hutan yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang tertentu. Dengan kata lain, hutan produksi ini adalah hutan yang menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi, baik dikonsumsi oleh masyarakat, oleh kepentingan industri atau oleh ekspor.

Karena itu, hutan produksi ini juga memiliki nama yang berbeda atau biasa disebut hutan industri. Selain dimiliki oleh pemerintah, hutan produksi ini juga dapat menjadi milik pihak swasta yang membutuhkan jasa hutan untuk menghasilkan barang yang akan diproduksi oleh pihak swasta.

Secara umum, hutan produksi dibagi menjadi dua jenis :

Hutan rimba, Hutan yang muncul dan tumbuh secara alami.
  • Hutan yang dibudidayakan, hutan yang secara sadar dikelola oleh manusia untuk kepentingan manusia. Hutan seperti ini biasanya hanya terdiri dari satu spesies pohon.
  • Hutan Produksi Permanen, hutan produksi yang dapat digunakan dengan pengolahan selektif atau pemalsuan.
  • Hutan Produksi Terbatas adalah hutan yang dapat dieksploitasi dengan deforestasi selektif. Hutan ini adalah hutan yang ditakdirkan untuk menghasilkan kayu intensitas rendah. Hutan seperti ini biasanya terletak di daerah pegunungan dengan lereng curam yang membuat penebangan sulit.
  • Hutan Produksi Konversi, kawasan hutan yang dicadangkan sebagai ruang untuk pengembangan migrasi, pemukiman dan pertanian.
  • Hutan produksi ini adalah hutan yang unik karena fungsinya yang penting bagi kehidupan manusia.

Karakteristik berikut memiliki hutan produksi
  • Digunakan untuk produksi barang yang bernilai ekonomi
  • Biasanya terletak di daerah dengan garis konsesi
  • Sebagian besar adalah mungkin untuk menghasilkan kayu

2. Hutan Lindung

Tipe kedua hutan yang didasarkan pada fungsi hutan adalah hutan lindung. hutan lindung adalah hutan yang memiliki fungsi pelindung, yaitu untuk mempertahankan air yang tepat dalam tanah, pencegahan erosi tanah dan longsor melalui air dan pengaturan iklim di daerah sekitar hutan. Hutan lindung adalah hutan yang khas sesuai fungsi nya.

Ciri Hutan Lindung

  • Memiliki fungsi dasar sebagai perlindungan sistem pendukung kehidupan, seperti regulasi pengelolaan air, pencegahan banjir, mengendalikan erosi, pencegahan masuknya air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah.
  • Biasanya ditentukan di hutan yang terletak di bagian hulu sungai bersama aliran sungai dan di tepi pantai sesuai dengan fungsi yang diharapkan.

3. Hutan Wisata

Jenis hutan sesuai dengan fungsinya, seperti pariwisata hutan. yang digunakan untuk pemulihan hutan disebut Forest. Hutan wisata ini tidak hanya digunakan sebagai tempat rekreasi, tetapi juga harus melindungi tanaman dan hewan langka agar tidak punah. Seperti jenis hutan sebelumnya, hutan wisata ini memiliki beberapa karakteristik.

Ciri – Ciri hutan pariwisata adalah:

  • Dipromosikan dan dipertahankan untuk kepentingan pariwisata dan pariwisata berburu
  • Memiliki keindahan alam yang unik
  • Berfungsi sebagai perlindungan bagi hewan dan tumbuhan yang terancam punah, agar bencana mereka tidak hancur
Demikian artikel yang dapat kami sampaikan yaitu tentang Klasifikasi Hutan. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Admin
Admin “Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”